Ketua Plt PWI Subang Angkat Bicara Terkait Kasus Wartawan Harun
Subang – Penjabat Ketua PWI Kabupaten Subang, H. Nano Suwarno, S.H., menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan telah memiliki landasan hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, saluran penyelesaian yang sah dan tepat adalah melalui hak jawab maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menempuh jalur hukum pidana.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus yang dialami oleh wartawan Harun terkait berita yang ditulisnya beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, rincian isi laporan beserta pasal-pasal yang disangkakan kepada wartawan tersebut belum diungkapkan secara lengkap oleh pihak pelapor.
Apabila substansi permasalahannya berkaitan dengan isi pemberitaan, maka rujukan utamanya adalah UU Pers. Menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya merupakan langkah mundur. Hal inilah yang kami khawatirkan, yakni terjadinya kriminalisasi terhadap profesi wartawan," ujar H. Nano Suwarno pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dikutip dari Media SuaraSorak.com.
Menurut penuturannya, wartawan Harun sendiri telah menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuatnya didasari oleh data yang akurat, proses konfirmasi yang memadai, serta telah disusun sesuai kaidah dan Kode Etik Jurnalistik. Ia pun mengaku siap menjelaskan secara rinci proses peliputan yang dilakukan apabila diminta memberikan klarifikasi oleh Dewan Pers.
Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan diatur secara khusus melalui UU Pers. Apabila timbul sengketa terkait isi pemberitaan, maka jalur yang telah disediakan undang-undang adalah hak jawab, koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers," tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, penggunaan laporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang dihasilkannya berisiko besar membungkam fungsi pers sebagai kontrol sosial. Jika hal ini dibiarkan berlanjut, dampak buruknya tidak hanya akan dirasakan oleh Harun secara pribadi, tetapi juga bagi seluruh wartawan di Kabupaten Subang yang nantinya akan merasa takut untuk memuat tulisan-tulisan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kepada pihak kepolisian, kami berharap dapat menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ada. Dewan Pers memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan memutuskan apakah suatu tulisan dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik atau bukan," pungkasnya.
( Tim red )
