Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Irigasi P3A Wanayasa: "Proyek Siluman" di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

2/03/26 | 2/03/2026 WIB Last Updated 2026-02-03T11:22:53Z

 Proyek Irigasi P3A Wanayasa: "Proyek Siluman" di Tengah Sawah, Transparansi Mati Suri?

PURWAKARTA – Aroma tak sedap tercium dari pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun 1, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat melalui Kelompok P3A di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), justru diduga kuat menjadi "proyek siluman" yang menabrak berbagai aturan administratif.


Papan Informasi Gaib, Hak Publik Dikangkangi


Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa sore (03/02/2026), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, setiap proyek yang didanai negara wajib memasang papan pengumuman.


Tanpa papan informasi, publik tidak tahu berapa nilai anggarannya, berapa volume pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar lupa, tapi diduga kuat sebagai upaya sengaja untuk menutup-nutupi aliran dana negara.


 


Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang di bawa oleh PT .Widia Karya  ini diduga di kontraktual kan lagi kepada warga setempat yang bernama Iwan Sonjaya,  dengan skema harga Rp900 ribu per kubik material.


Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran fatal. Proyek P3-TGAI seharus nya di kerjakan oleh perusahaan yang dapat tander awal, bukan dipihak-ketigakan lagi , ini berpotensi besar mengurangi kualitas fisik bangunan demi mengejar margin keuntungan pihak ketiga.



Analisis Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum


Berdasarkan fakta lapangan tersebut, berikut adalah rentetan dugaan pelanggaran yang terjadi:


1. Pelanggaran Asas Transparansi: Tidak adanya papan proyek merupakan bentuk Maladministrasi nyata. Hal ini melanggar hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Mengalihkan pekerjaan  (PT) Ke pihak ketiga kan lagi melanggar petunjuk teknis (Juknis) Kementerian PUPR terkait program P3-TGAI. Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh pemenang tender , bukan menjadi lahan profit bagi korporasi-korporasi lain nya.

3. Indikasi Kerugian Negara: Skema "harga per kubik" melalui pihak ketiga rawan akan mark-up harga atau penurunan spek material. Selisih harga antara anggaran negara dan harga borongan tersebut patut dipertanyakan larinya ke mana.

4. Kelalaian Pengawasan: Pihak BBWS selaku pemberi kerja patut dipertanyakan kinerjanya. Bagaimana mungkin proyek kementerian bisa berjalan liar tanpa papan informasi dan mekanisme yang melenceng dari aturan swakelola?



Proyek irigasi di Desa Simpang ini menjadi potret buram pengelolaan anggaran pusat di daerah. Pihak berwenang, mulai dari Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH), sudah sepatutnya turun tangan sebelum uang negara habis "ditelan" oleh oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.


Red

×
Berita Terbaru Update