Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

SKANDAL PROYEK "TINJA" CIWARENG: Anggaran Ratusan Juta Mengalir, Limbah Dibuang Brutal Tanpa SOP!

2/01/26 | 2/01/2026 WIB Last Updated 2026-02-01T03:16:27Z

 *SKANDAL PROYEK "TINJA" CIWARENG: Anggaran Ratusan Juta Mengalir, Limbah Dibuang Brutal Tanpa SOP!*

PURWAKARTA – Aroma busuk yang menyengat di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, kini bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan terindikasi kuat sebagai skandal anggaran. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berdiri di atas lahan eks-TPA Ciwareng, RT 03/RW 03, kini menjadi sorotan tajam setelah praktik operasionalnya diduga kuat menabrak aturan hukum dan standar keselamatan.


Anggaran "Gemuk" di Balik Operasional yang Bobrok


Data yang dihimpun mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit. Tercatat, Dinas Perkim memberikan kucuran dana sebanyak dua kali per tahap, dengan nilai mencapai Rp197 juta + 197 juta pada periode tahun 2024–2025.


Ironisnya, besarnya serapan anggaran ratusan juta rupiah tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Bukannya mengoperasikan teknologi lima tahap (SSC, Anaerobik, Fakultatif, SDB, dan Maturasi), pengelola IPLT justru mempertontonkan aksi "brutal" yang memuakkan.


Pelanggaran SOP Telanjang: Membuang Limbah Langsung ke Resapan


Fakta lapangan yang ditemukan warga sangat mengerikan. Pengelola diduga kuat membuang lumpur tinja langsung ke bak resapan tanpa melalui proses netralisasi patogen. Kegiatan yang menyalahi SOP ini bahkan dilakukan secara terbuka di hadapan warga setempat.


"Ini gila! Anggarannya ada, nilainya ratusan juta, tapi kenapa pembuangannya asal-asalan langsung ke resapan? Ini bukan pengolahan limbah, ini namanya meracuni tanah kami dengan biaya negara!" cetus Kang Sena, aktivis lingkungan sekaligus warga setempat dengan nada geram.


Skandal "Pingpong" Birokrasi: DLH vs Perkim

Upaya konfirmasi warga pun berujung pada akrobat cuci tangan antar instansi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkilah bahwa kewenangan telah dialihkan ke Dinas Perkim. Namun, pihak Perkim sendiri justru menyatakan bahwa secara administratif pelimpahan tersebut belum terjadi.


Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika anggaran Rp197+197juta  sudah dikucurkan oleh Perkim, bagaimana mungkin mereka membantah keterlibatan dalam pengelolaan? Ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir jika SOP pengolahan limbah tetap tidak dijalankan?


Kritik Tajam Kang Sena: "Hentikan Akrobat Kotor Ini!"


 "Kami menuntut transparansi! Tanah Ciwareng sudah jenuh dengan sampah masa lalu, jangan ditambah racun tinja. Pejabat jangan asyik bersilat lidah soal anggaran dan administrasi sementara kami menghirup gas beracun setiap hari. Ini pengkhianatan terhadap kesehatan rakyat!" tegas Kang Sena.


Kajian Hukum: Potensi Tipikor dan Pelanggaran UU PPLH


Dilihat dari kacamata hukum, carut-marut proyek ini memiliki dua dimensi pelanggaran berat:


1. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup):Pasal 104 mengatur pidana bagi siapapun yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan (SOP). Ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar menanti pengelola dan pengawas.

2. Potensi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Penggunaan anggaran negara (Rp197 juta per tahap) yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional (SOP) dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.



Skandal IPLT Ciwareng adalah potret buram manajemen limbah di Purwakarta. Ketika anggaran ratusan juta mengalir namun limbah tetap dibuang serampangan ke bak resapan, maka "bau busuk" yang tercium bukan lagi berasal dari tinja, pihak vendor diduga tidak sesuai SBU dan tidak menuruti aturan yang ada.Saya sebagai aktivis meminta kegiatan tersebut di berhentikan dulu,sebelum sarana prasarana na di benahi dulu oleh pihak Vendor IPLT,tambah Sena.

 ( Tim redaksi ) 

×
Berita Terbaru Update