-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

KEKOSONGAN LKD SAAT PILKADES DAN TANGGUNG JAWAB PR" PEMERINTAH KECAMATAN SEGERA LAKUKAN AUDIT BERSAMA PMD

9/12/26 | 9/12/2026 WIB Last Updated 2026-09-11T18:05:57Z

KEKOSONGAN LKD SAAT PILKADES DAN TANGGUNG JAWAB PR"  PEMERINTAH KECAMATAN  SEGERA LAKUKAN AUDIT BERSAMA PMD 


Subang Rajawali News  Dinamika yang Tidak Wajar Fenomena pengunduran diri massal perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa RT, RW, LPM, MUI, hingga Kadus dengan alasan menjadi tim pemenangan calon Kepala Desa adalah sinyal gangguan serius terhadap tata kelola pemerintahan desa. 


Secara normatif, Pilkades adalah pesta demokrasi untuk memilih pemimpin. Ia tidak boleh melumpuhkan pelayanan dasar. Ketika pelayanan terputus di beberapa kampung dalam satu desa karena kekosongan jabatan, maka masalahnya sudah bergeser: dari politik elektoral menjadi krisis administrasi publik.

Mengapa Ini Terjadi? Ada 3 celah yang membuat ini "tidak wajar" namun terus berulang:

Konflik Peran Ganda  LKD dan Kadus secara hukum adalah mitra pemerintah desa. Mereka menerima siltap/tunjangan dari APBDes. Ketika masuk ke tim sukses, terjadi benturan kepentingan antara netralitas pelayanan dan loyalitas politik

Lemahnya Regulasi Pengganti Antar Waktu: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 mengatur pengisian kekosongan. Namun di lapangan, mekanismenya lambat. Tidak ada "PLT" otomatis untuk RT/RW/LPM.

Absennya Fungsi Pembinaan  Kecamatan sebagai "wilayah kerja Camat" memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika banyak desa dalam 1 kecamatan mengalami hal yang sama, ini bukan lagi kasus insidental, melainkan kegagalan sistem deteksi dini.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pembiaran Ini  ? 

Secara hierarki dan fungsional, tanggung jawab bersifat berlapis, tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja:


Kepala Desa Bertanggung jawab langsung atas keberlangsungan pelayanan di desa. Kepala Desa wajib segera mengusulkan pengisian kekosongan perangkat dan LKD kepada BPD dan Camat. Pembiaran sama dengan abai terhadap tugas pelayanan.

Camat, selaku Perangkat Daerah Kabupaten   Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018, Camat membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketika terjadi kekosongan massal di beberapa kampung/desa, Camat wajib:  

Melakukan pemetaan cepat  Memfasilitasi pengisian sementara PLT  Melaporkan ke Bupati melalui Dinas PMD


Diamnya Camat Dapat Dikategorikan Sebagai Pembuatan Administratif. Bupati Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa  Pemegang kebijakan tertinggi di tingkat kabupaten. Dinas PMD wajib mengeluarkan surat edaran/aturan teknis tentang "netralitas LKD" dan mekanisme pengisian cepat saat Pilkades. Tanpa payung hukum daerah, desa akan terus menggunakan alasan "tim sukses" untuk mundur.

BPD

 Berfungsi mengawasi. BPD berhak menegur Kepala Desa jika pelayanan terhambat karena kekosongan.

Catatan penting soal "siltap": Siltap diberikan untuk menjalankan fungsi pelayanan, bukan untuk cuti politik. Jika mundur, maka haknya gugur. Jika "mundur sementara" lalu kembali setelah Pilkades, ini rawan konflik kepentingan dan tidak ada dasar hukum yang jelas di sebagian besar Perbup. Harus ada kejelasan: mundur = berhenti, bukan cuti.


Rekomendasi Kebijakan: ini pekerjaan Rumah  Apa yang Harus Dilakukan PK Camat Sekarang?


Agar tidak ada lagi ruang pelayanan yang terputus, diperlukan 3 langkah cepat:


Intruksi Darurat Pelayanan: Camat mengeluarkan surat edaran ke seluruh desa agar menunjuk PLT untuk RT/RW/Kadus/LPM yang mundur. Pelayanan tidak boleh berhenti 1 hari pun.


Pakta Integritas Netralitas Sebelum Pilkades, semua LKD menandatangani pakta: boleh menjadi tim sukses dengan konsekuensi melepas jabatan, tidak bisa "kembali otomatis".

Audit Kekosongan  Kecamatan bersama Dinas PMD melakukan audit: berapa desa yang terdampak, berapa lama kosong, dan apa dampaknya ke pelayanan seperti surat domisili, SKTM, bantuan sosial.


Demokrasi desa tidak boleh dibayar dengan matinya pelayanan. Publik berhak atas pelayanan prima, terlepas dari siapa yang maju sebagai calon. 


Jika pembiaran ini terus terjadi, maka yang dilukai bukan hanya satu calon, tetapi legitimasi negara di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, Camat tidak bisa tinggal diam. Ini bukan lagi soal politik, ini soal kewajiban negara hadir.

"Pemerintahan yang baik dimulai saat ia mampu menjaga pelayanan tetap berjalan, bahkan di tengah riuh Pilkades."


"Jangan pernah menjual harga dirimu demi sekedar di Terima orang lain ;sebab kesendirian lebih mulya dari pada kebersamaan yang memenjarakanya " (Kata Socrates) 


Oki Haidar syah penulis

×
Berita Terbaru Update