-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

INTEGRITAS PANITIA PILKADES DI UJI SAAT KONTETASI MENINGKAT DI KABUPATEN SUBANG 2026, CEGAH TUDUHAN " PESANAN "

9/11/26 | 9/11/2026 WIB Last Updated 2026-09-11T05:13:23Z

 INTEGRITAS PANITIA PILKADES DI UJI SAAT KONTETASI MENINGKAT DI KABUPATEN SUBANG 2026, CEGAH TUDUHAN " PESANAN "


Subang Rajawali News 

Hari ini beberapa desa di Kabupaten Subang memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Pilkades 2026 dengan jumlah kontestan lima (5 ) orang. Dalam ilmu pemerintahan desa, ambang batas 5 calon bukan sekadar angka administratif. Ia menandai pergeseran dari kompetisi personal menjadi kompetisi politik yang terstruktur. 


Semakin banyak calon, semakin tinggi insentif untuk praktik mobilisasi, money politics, dan intervensi terhadap panitia.


Di titik ini, integritas, moralitas, dan marwah Panitia Pilkades menjadi variabel penentu. Panitia bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga penjaga legitimasi demokrasi desa.


Secara akademik, integritas panitia bisa diuji melalui 3 pilar:

Pilar Legalitas-Prosedural  Ketaatan pada Perbup Subang tentang Pilkades dan Permendagri No. 112/2014 jo No. 65/2017. 

Perda nomer 2 tahun 2026 tentang desa ,Perbub nomer 18 tahun 2026 Tetang tatacara Pilkades serentak


Ini menyangkut verifikasi administrasi, penetapan DPT, dan jadwal tahapan.

Pilar Etika-Politik  Netralitas terhadap seluruh Balon Kades. Latar belakang calon yang beragam  mantan RT, RW, Kadus, Sekdes, LPM  seharusnya tidak menjadi faktor preferensi. Yang diuji adalah visi, rekam jejak, dan kapasitas, bukan kedekatan personal dengan panitia.. ? 


Pilar Akuntabilitas Publik Keterbukaan informasi dan kerelaan diuji oleh publik. Ketika publik “ragu”, itu sinyal krisis kepercayaan yang harus dijawab dengan transparansi, bukan klarifikasi.


 Soal "Uji Kelayakan" dan Peran Akademisi 

Pada periode sebelumnya, Uji Kelayakan dan Kepatutan di Subang dilakukan oleh akademisi dari UNSUB. Pola ini sejalan dengan praktik good governance karena akademisi diposisikan sebagai pihak ketiga yang independen dan memiliki kompetensi dalam menilai kapasitas kepemimpinan.


Pertanyaannya sekarang: apakah skema yang sama akan diterapkan? 

Jika ya, maka ada 2 catatan kritis:

ndependensi Kelembagaan Akademisi harus dipilih berdasarkan kompetensi dan bebas dari afiliasi politik lokal. Jika tidak, uji kelayakan hanya akan bergeser dari politisasi panitia menjadi politisasi kampus.


Penilaian tidak boleh hanya administratif. Untuk calon dengan latar belakang aparatur desa seperti RT/RW/Kadus/Sekdes/LPM, perlu ada indikator tambahan: 

Kapasitas Tata Kelola Pemahaman RPJMDes, APBDes, dan regulasi desa

Integritas Rekam Jejak Audit sosial terhadap kinerja sebelumnya

Visi PembangunanBukan sekadar popularitas

Tanpa parameter yang jelas dan dipublikasikan, uji kelayakan rawan menjadi formalitas.



 Mengapa Publik Ragu?

Tahapan dan kriteria tidak dikomunikasikan secara terbuka ke warga.

 Di desa, hubungan kekerabatan dan historis antara panitia dengan calon sulit dihindari. 

Jika ada cacat prosedural pada Pilkades periode sebelumnya, maka stigma itu akan melekat.


Keraguan ini wajar dalam demokrasi. Tugas panitia bukan memaksa publik percaya, tapi membangun sistem yang bisa diaudit publik.

Rekomendasi Akademik

Agar marwah panitia tetap terjaga saat kontestasi 5 calon,

Jika ada uji kelayakan oleh akademisi, maka kisi-kisi, bobot penilaian, dan nama penguji harus dibuka sebelum pelaksanaan. Ini mencegah tuduhan “pesanan”.


Pembentukan Tim Pengawas Independen  Melibatkan tokoh masyarakat, BPD, dan kampus untuk mengawasi setiap tahapan, bukan hanya saat uji.

Deklarasi Netralitas Tertulis: Seluruh anggota panitia menandatangani pakta integritas yang disaksikan BPD dan Camat. Pelanggaran = sanksi administratif.

Edukasi bahwa memilih kepala desa bukan memilih “yang pernah jadi aparat”, tapi memilih kapasitas memimpin 6 tahun ke depan.


Kontestasi dengan 5 calon adalah ujian demokrasi desa yang sesungguhnya. Ia menguji apakah panitia mampu berdiri di atas semua kepentingan. 


Jika Uji Kelayakan oleh akademisi tetap dilanjutkan seperti periode UNSUB sebelumnya  ? maka itu langkah tepat  dengan catatan: transparan, berbasis kompetensi, dan tidak menjadi alat legitimasi semu. 

Pada akhirnya, integritas panitia tidak diukur dari tidak adanya gugatan, tetapi dari keberanian panitia untuk bersikap adil meski tidak populer.


"Orang lebih di bohongi hal indah , dari pada d sandarkan kenyataan pait. makanya manipulasi selalu laku "

( Kata tan Malaka ) 

Oky Haidar syah penulis


×
Berita Terbaru Update