-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

Rp1,24 Miliar untuk TK SPS ILHAM, Tanah Bengkok Desa Sukamandi Dipakai Yayasan? Legalitasnya Harus Dibuka!

10/13/26 | 10/13/2026 WIB Last Updated 2026-10-13T04:40:03Z

 Rp1,24 Miliar untuk TK SPS ILHAM, Tanah Bengkok Desa Sukamandi Dipakai Yayasan? Legalitasnya Harus Dibuka!



SUBANG, — Pembangunan TK SPS ILHAM di kawasan Pasir Menyan, Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Proyek bantuan pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.248.607.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.


Persoalan muncul setelah Dedi, salah seorang pelaksana pekerjaan, menyebut bangunan sekolah tersebut didirikan di atas tanah desa atau tanah bengkok.


Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan: apa dasar hukum penggunaan tanah desa tersebut, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana status bangunan setelah dibangun menggunakan uang negara?


Tanah Desa Bukan Milik Pribadi


Secara hukum, tanah kas desa merupakan bagian dari aset desa yang pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, mengatur tata kelola aset desa, termasuk administrasi dan mekanisme pemanfaatannya. 


Karena itu, apabila tanah tersebut digunakan oleh yayasan atau pihak penyelenggara pendidikan, harus ada kejelasan mengenai status tanah, dasar penggunaan, dokumen persetujuan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Pertanyaan tajamnya: apakah penggunaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur, atau pembangunan berjalan sementara legalitas pemanfaatan lahannya belum dijelaskan kepada publik?


Anggaran Negara, Aset Siapa?


Persoalan ini tidak berhenti pada status tanah. Pembangunan senilai Rp1,24 miliar juga menuntut kejelasan mengenai kepemilikan dan pengelolaan bangunan setelah pekerjaan selesai.


Apakah gedung tersebut akan menjadi aset pemerintah, aset desa, atau dikelola oleh yayasan berdasarkan mekanisme yang sah?


Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.


Jangan sampai tanah desa digunakan untuk pembangunan, anggaran negara dikucurkan, tetapi masyarakat justru tidak memperoleh kejelasan mengenai status aset yang dihasilkan.


Inspektorat Jangan Tutup Mata


Inspektorat Kabupaten Subang dan instansi terkait perlu memastikan apakah status lahan telah diverifikasi sebelum pembangunan dilaksanakan.


Pemerintah Desa Sukamandi dan pengelola SPS ILHAM juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai legalitas penggunaan tanah, dokumen kerja sama apabila ada, serta status bangunan setelah proyek rampung.


Hingga berita ini disusun, keterangan Dedi mengenai status lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan penjelasan para pihak terkait.


Sebab, tujuan pendidikan memang mulia, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan pengelolaan aset desa.


Tanah desa adalah aset publik. Anggaran negara adalah uang rakyat. Keduanya harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kini pertanyaannya sederhana: apakah seluruh dokumen penggunaan tanah dan pembangunan TK SPS ILHAM sudah sesuai ketentuan? Publik menunggu jawaban, bukan sekadar janji.

 ( N Jaelani )







×
Berita Terbaru Update