Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tag Terpopuler

SPPG Taringgul Tonggoh Wanayasa Disorot: Diduga Beroperasi Tanpa Izin SLHS, Abaikan Peringatan Keras Badan Gizi Nasional

12/18/25 | 12/18/2025 WIB Last Updated 2025-12-18T05:05:46Z

 SPPG Taringgul Tonggoh Wanayasa Disorot: Diduga Beroperasi Tanpa Izin SLHS, Abaikan Peringatan Keras Badan Gizi Nasional


PURWAKARTA – Keberadaan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, unit penyedia makanan bergizi ini diduga kuat belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah dokumen vital yang menjamin keamanan dan standar kesehatan pangan bagi konsumen.


Pemilik Dapur Berdalih "Masih Proses" Meski Sudah Lama Beroperasi


Dugaan pelanggaran administrasi ini mencuat setelah dilakukan kroscek lapangan terhadap aktivitas dapur SPPG tersebut. Saat dikonfirmasi, pemilik dapur SPPG Taringgul Tonggoh tidak menampik bahwa izin tersebut memang belum terbit. Namun, ia berdalih bahwa saat ini dokumen tersebut sedang dalam tahap pengurusan.


"Sedang dalam tahap proses pembuatan dan penerbitan SLHS," ungkap pemilik dapur singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.


Dalih tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta di lapangan. Pasalnya, SPPG tersebut diketahui sudah menjalankan aktivitas produksinya dalam waktu yang cukup lama. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pengelola terhadap standar keamanan pangan yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum operasional dimulai, bukan sebaliknya.


Peringatan Keras Badan Gizi Nasional dan Kementerian


Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat bersama Kementerian terkait telah mengeluarkan instruksi dan peringatan keras sejak awal bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia.


Pihak otoritas pusat telah menegaskan bahwa setiap titik SPPG wajib segera menyelesaikan seluruh perizinan, mulai dari:


* SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)

* Sertifikat Halal

* Izin legalitas pendukung lainnya.


Peringatan tersebut tidak main-main. BGN secara tegas menyatakan bahwa jika SPPG kedapatan membandel atau mengabaikan aturan perizinan, maka sanksi terberatnya adalah penutupan paksa dan pemberhentian total operasional.


Banyak Pengelola SPPG "Kepala Batu"


Meski ancaman sanksi sudah di depan mata, kenyataannya di lapangan masih banyak dapur SPPG yang seolah menghiraukan peringatan tersebut. Kasus di Taringgul Tonggoh Wanayasa diduga hanya salah satu contoh dari banyaknya dapur pengolah makanan gizi nasional yang "curi start" beroperasi tanpa mengindahkan aspek legalitas kesehatan.


Risiko Kesehatan di Balik Pengabaian Izin


SLHS bukanlah sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Izin ini adalah bukti bahwa fasilitas dapur, peralatan, hingga proses pengolahan makanan telah memenuhi standar sanitasi untuk mencegah keracunan pangan dan penularan penyakit.


Pengabaian terhadap SLHS pada program nasional seperti SPPG sangat berisiko, mengingat sasarannya adalah anak-anak sekolah dan kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan asupan gizi berkualitas, bukan makanan yang diproses di dapur yang standar higienitasnya belum terverifikasi secara resmi oleh Dinas Kesehatan.


Masyarakat kini mendesak instansi terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Badan Gizi Kabupaten Purwakarta, untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan dan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjamin kesuksesan program gizi nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

 (  Tim redaksi ) 

×
Berita Terbaru Update