KURANGNYA PENGAWASAN PROPINSI, PEREALISASI BANPROP DIDUGA ASAL JADI DAN MARKUP ANGGARAN
SUBANG -
Pengerjaan penghotmikan di Desa Sagalaherang Kaler yang menggunakan ANGGARAN BANPROP sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) diduga dikerjakan asal jadi dan DI-MARKUP.
Selain tidak rata penerapannya, DIDUGA MELANGGAR PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (contoh: Peraturan Menteri PUPR atau Peraturan Propinsi) karena tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis di Papan Informasi Proyek. Papan tersebut menyatakan ketebalan penghotmikan sebesar 3 cm, namun diduga ketebalannya kurang dari 3 cm (yang berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan volume dan kualitas pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak). Hal ini menimbulkan dugaan MARKUP ANGGARAN karena volume material yang digunakan tidak sesuai dengan yang seharusnya, namun anggaran dicairkan penuh.
Penghotmikan tersebut dilaksanakan di Dusun Citalutug, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Warga masyarakat setempat merasa kecewa dengan pengerjaannya karena dinilai asal jadi.
Warga berharap pihak terkait mengecek keadaan/hasil pengerjaan penghotmikan tersebut. Bila terbukti tidak sesuai dengan keterangan di Papan Informasi Proyek (soal volume dan ketebalan), warga menginginkan pekerjaan tersebut segera diperbaiki.
Harusnya pihak penerima bantuan dari propinsi berhati-hati dalam penerapannya. DIDUGA ADA POTENSI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN UANG NEGARA (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) jika uang bantuan tidak digunakan sesuai dengan spesifikasi dan menghasilkan pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Potensi markup anggaran juga mengindikasikan adanya tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, apalagi merugikan uang negara.
Publik berharap kepada pihak terkait untuk segera mengecek hasil dari penghotmikan tersebut.
( Tim redaksi )

